Menyebar berita di masyarakat bahwa hamil usia muda dan hamil usia tua bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi sang ibu maupun bayi. Dalam ilmu kedokteran hamil usia muda (kurang lebih di bawah 18 tahun) dan hamil usia tua (kurang lebih 35 tahun ke atas) adalah faktor resiko gangguan kesehatan. Sehingga banyak yang khawatir dan menunda kehamilan dengan alasan usia masih muda, ataupun mencukupkan diri melahirkan anak karena usia sudah masuk usia 35 tahun ke atas.
Yang benar -insyaAllah Ta’ala– adalah hamil di usia muda maupun tua bukan faktor resiko utama gangguan kesehatan, akan tetapi ada faktor utama lainnya yang harus diperhatikan.
NOTE PENTING: Tetap periksakan dan konsultasi kehamilan pada tenaga kesehatan terdekat
Sehingga para muslimah tidak perlu khawatir untuk hamil muda
ataupun hamil di usia tua. Hal ini -insyaAllah- dalam rangka menerapkan
ajaran Islam yaitu memperbanyak keturunan dan mendidik mereka dengan
pendidikan yang baik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
عن
أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ
بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam
memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan
berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah
beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para
nabi pada hari kiamat ”[1]
Sebelumnya kami sampaikan tanya jawab dengan Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin rahimahulah,
Pertanyaan:
س: ما هو رأيكم فيمن يقول: إن من أسباب الإصابة بالإعاقة الزواج المبكر والولادة المتأخرة للمرأة؟
Apakah benar perkataan, “penyebab lahirnya anak yang terkena penyakit kelainan mental karena menikah muda dan hamil usia tua”?
ج:
هذا غير صحيح، فإن في كثير من الدول والفرق يحصل الزواج المبكر، ففي فرقة
الرافضة لا يجاوز الشاب عندهم السابعة عشر غالبا حتى يتزوج، وفي دولة اليمن
يزوجونه بعد البلوغ وغالبا قبل العشرين، ولا يوجد هناك في الأولاد معوق
إلا نادرا كما يوجد في أولاد غيرهم، وأما المرأة فقد كانت في الزمن الأول
تلد وهى عجوز، أي: في الخمسين أو بعدها، ولم يعرف في أولادها المعوق إلا
نادرا، وبالجملة فهو قضاء الله وقدره، ولا ننكر أن يكون هناك أسباب معلومة
أو غير معلومة يمكن العلاج لها، وقد لا تمكن معرفتها ليعرف العباد عظم نعمة
الله تعالى في تمام الخلق وإحسانه
Jawaban:
Hal ini tidak benar. Banyak negara dan kelompok di mana terjadi
pernikahan usia muda. Pada kelompok Syi’ah Rafidah, tidaklah usia
pemuda-pemudi mereka melewati 17 tahun, mereka sudah menikah pada
umumnya. Di negara Yaman, mereka menikah setelah usia baligh dan umumnya
sebelum 20 tahun.
Adapun wanita pada zaman dahulu, mereka melahirkan pada usia yang
sudah tua, yaitu pada usia 50 tahun atau lebih. Tidaklah diketahui bahwa
anak mereka mengalami kelainan mental kecuali sedikit.
Kesimpulannya, ini adalah takdir dan ketetapan Allah. Kita tidak
mengingkari bahwa memang ada sebab yang diketahui dan sebab yang tidak
diketahui yang mungkin bisa diobati. Terkadang kita tidak mengetahuinya
agar Hamba (Manusia) mengetahui kebesaran nikmat Allah Ta’ala dalam kesempurnaan ciptaan dan kebaikan-Nya.[2]
Faktor utama tersebut adalah stres
Sebagaimana yang disampaikan dalam jawaban pertanyaan di atas bahwa
orang dahulu biasa menikah muda dan hamil tua, akan tetapi mereka tidak
mengalami gangguan kesehatan baik sang ibu maupun anaknya. Kita tidak
perlu menengok jauh di masa silam, tetapi tengoklah kakek-nenek dan
buyut kita, mereka menikah muda dan hamil di usia muda. Kemudian
memiliki banyak anak dan hamil di usia tua, akan tetapi cukup jarang
kita mendengar mereka mengalami ganguan kesehatan atau terpaksa harus
operasi caesar.
Faktor resiko utama tersebut adalah stres, ketika zaman suah
mulai berubah, wanita sudah mulai bekerja (ingat, Islam tidak melarang
secara mutlak wanita bekerja), wanita bekerja sebagai pegawai kantor
atau bisnis (wanita karir) yang membutuhkan konsentrasi dan penuh
dengan persaingan serta tuntutan. Sehingga mereka terpapar dengan
stres, ditambah lagi ketika hamil, wanita mendapat waktu cuti yang
sedikit.
Sehingga di zaman ini cukup sering kita mendengar wanita melahirkan
dengan operasi caesar yang tentu saja karena ada alasan medis (ada juga
operasi caesar bukan karena alasan medis). Dahulu mungkin kita jarang
sekali mendengar lahir dengan operasi caesar, karena dahulu (misalnya
zaman kakek-nenek dan buyut kita) wanita ketika hamil mereka fokus
menjaga kehamilan mereka, mereka di rumah dan tidak bekerja berat dan
penuh stessor sebagaimana di zaman ini.
Solusinya:
Ketika wanita hamil dan bekerja, maka mereka diberikan cuti yang
cukup lama dan mereka diberi beban pekerjaan yang ringan. Dan lebih baik
lagi jika suami sudah cukup memberikan nafkah, maka istri tidak perlu
bekerja mencari uang lagi, fokus di rumah dan mendidik anak-anak mereka
dengan sebaik-baik didikan agama. Karena mendidik anak agar sukses
akhirat butuh fokus dan konsentrasi. Jika sekedar sukses di dunia, maka
orang kafirpun bisa mendidik anak agar sukse di dunia saja.
Demikianlah, karena fitrah bagi wanita adalah lebih banyak tinggal di
rumah. Allah sendiri yang memerintahkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan
Rasul-Nya.”[Al-Ahzab:33]
Alhamdulillah, Semoga bermanfaat.
@pogung Lor-Jogja, 13 Rabi’us Tsani 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
No comments:
Post a Comment