Salah satu paragraf yang saya garisbawahi.
Tidak Boleh Ada Intifa’
Sebagai contoh, seperti pada proses produksi vaksin. Untuk pengembang-biakan master bakteri atau virus dipergunakan media enzim yang sebagian besarnya berasal dari enzim babi. Memang secara ilmiah, pada produk akhir, unsur babi yang diharamkan dalam Islam ini tidak lagi terdeteksi sama sekali. Namun para ulama telah sepakat, tidak boleh ada sama sekali proses intifa’ atau pemanfaatan unsur babi untuk bahan-bahan yang akan dipergunakan atau dikonsumsi oleh manusia.
Baca selengkapnya di : http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/2362
NOTE : Untuk para pembaca dan blogger yang ingin slide presentasi tentang Sistem Jaminan Halal yang disusun oleh Pak Dr. Lukmanul Hakim, M.Si (Direktur LPPOM MUI) silakan cantumkan alamat email di kolom comments. Insya Allah akan saya kirim dengan senang hati. ^-^
NOTE : Untuk para pembaca dan blogger yang ingin slide presentasi tentang Sistem Jaminan Halal yang disusun oleh Pak Dr. Lukmanul Hakim, M.Si (Direktur LPPOM MUI) silakan cantumkan alamat email di kolom comments. Insya Allah akan saya kirim dengan senang hati. ^-^
No comments:
Post a Comment